
Memahami Kewajiban SNI. SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (“BSN”) dan berlaku di wilayah Indonesia. Kemudian, penerapan SNI dilakukan secara sukarela berdasarkan kebutuhan. Namun, dengan pertimbangan tertentu, SNI diberlakukan secara wajib untuk memenuhi persyaratan yang diberlakukan oleh menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
Penerapan SNI Sukarela
SNI dapat dilakukan secara sukarela berdasarkan kebutuhan, di mana pelaku usaha yang telah mampu menerapkan SNI dapat mengajukan sertifikasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian (“LPK”) yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (“KAN”).[
Sertifikasi tersebut adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal telah memenuhi standar dan/atau regulasi yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Indonesia.
Selanjutnya, sertifikasi produk Standar Nasional Indonesia akan diberikan oleh LPK dengan memberikan sertifikat kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan SNI.
Apabila pelaku usaha telah mendapatkan sertifikat, maka yang bersangkutan wajib membubuhkan:
- Tanda SNI; dan/atau
- Tanda kesesuaian pada barang dan/atau kemasan atau label.
Apakah SNI Wajib Dicantumkan? : Memahami Kewajiban SNI
Pemberlakuan SNI secara wajib bagi produsen dilakukan oleh menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian dengan mempertimbangkan:
- keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup;
- daya saing produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat;
- kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional;
- kesiapan infrastruktur LPK;
- budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan kearifan lokal; dan/atau
- kepentingan nasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, pemberlakuan SNI secara wajib tersebut ditetapkan melalui peraturan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Apabila SNI telah diwajibkan terhadap barang, jasa, sistem, atau proses, maka pelaku usaha, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pemerintah daerah wajib memiliki sertifikat untuk barang, jasa, sistem, atau proses tersebut. Sertifikat ini diterbitkan oleh LPK yang diakreditasi oleh KAN.
Perlu digarisbawahi pula, dalam hal SNI telah diberlakukan secara wajib, pelaku usaha wajib memperdagangkan:
- Barang yang telah dibubuhi tanda SNI dan/atau tanda kesesuaian pada barang dan/atau kemasan atau label; dan/atau
- Jasa yang telah memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia.
Jika kewajiban ini dilanggar, maka pelaku usaha wajib menghentikan kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Selain itu, apabila pelaku usaha tidak memenuhi SNI wajib dan tidak membubuhkan tanda SNI dan/atau tanda kesesuaian, maka pelaku usaha wajib menarik barang dari peredaran.
Contoh Barang Wajib SNI : Memahami Kewajiban SNI
Sebagai contoh, berikut adalah barang yang wajib memiliki sertifikat SNI:
Ban
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Ban adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (“LSPro”) kepada produsen yang mampu memproduksi ban sesuai dengan persyaratan SNI ban.
Adapun jenis produk ban yang wajib dicantumkan SNI antara lain:
- Ban mobil penumpang;
- Ban truk ringan;
- Ban truk dan bus;
- Ban sepeda motor;
- Ban dalam kendaraan bermotor;
- Ban yang telah terpasang pada pelek.
Helm
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh LSPro kepada produsen yang mampu memproduksi helm pengendara kendaraan bermotor roda dua sesuai dengan persyaratan SNI helm.
Semen
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Semen adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh LSPro kepada produsen yang mampu memproduksi semen sesuai dengan persyaratan SNI.
Adapun jenis produk semen yang wajib dicantumkan SNI antara lain:
- Semen Portland Putih;
- Semen Portland Pozoland;
- Semen Portland (selain Portland putih, Portland pozoland, Portland campur, dan semen masonry);
- Semen Portland Campur (mixed cement);
- Semen Masonry;
- Semen Portland Komposit.
Air mineral
Air mineral, air mineral alami, dan air minum embun yang diberlakukan melalui Permenperin 78/11/2016 dan aturan perubahannya.
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh LSPro kepada produsen yang mampu memproduksi air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air minum embun sesuai persyaratan SNI.
Adapun jenis produk air yang wajib dicantumkan SNI antara lain:
- Air mineral
- Air demineral
- Air mineral alami
- Air minum embun.
Daftar SNI wajib di Indonesia dapat Anda baca selengkapnya pada laman Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
Sebagai informasi tambahan, khusus untuk Usaha Mikro dan Kecil (“UMK”) yang kegiatan usahanya berisiko rendah, UMK tersebut hanya perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (“NIB”) tanpa perlu mengurus SNI lagi. Hal ini dikarenakan NIB bagi kegiatan usaha berisiko rendah yang dilakukan oleh UMK, berfungsi sebagai identitas pelaku usaha, legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha, dan berlaku juga sebagai SNI.
No responses yet