PT-DNA-Mitra-Teknik-Poster-Tegak-3

SNI wajib ada berapa? Berdasarkan statistik Badan Standardisasi Nasional (BSN), total ada 24 SNI wajib yang digodok kementerian dan lembaga terkait pada 2022, sebagian besar diusulkan dan dibahas oleh Kemenperin.

PT DNA Mitra Teknik – Kementerian Perindustrian menggodok sebanyak 22 Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib sepanjang tahun ini. Berdasarkan statistik Badan Standardisasi Nasional (BSN), total ada 24 SNI wajib yang digodok kementerian dan lembaga terkait pada 2022, sebagian besar diusulkan dan dibahas oleh Kemenperin.

Kepala BSN Kukuh S Achmad menjelaskan total SNI wajib yang diberlakukan Kemenperin sejauh ini sebanyak 124. Dia menuturkan pemberlakuan SNI secara wajib dirumuskan dan ditetapkan oleh kementerian lembaga terkait. Adapun sepanjang tahun ini, Kukuh mengatakan BSN menggodok total 500 jenis SNI dari total sembilan sektor.

“Target SNI pertambahannya 500 tahun ini.

Sampai dengan Desember 2021, terdapat total 14.070 SNI dengan yang masih aktif berjumlah 11.469.

BSN

Selain memfasilitasi penyusunan SNI untuk industri kecil, menengah, dan besar, sejak tahun lalu BSN juga menggencarkan partisipasi usaha mikro dan kecil (UMK).

SNI wajib ada berapa?

“Menurut kami ini masih kecil. Kami melihat justru sosialisasi msh perlu digalakkan. Kami berkolaborasi dengan kementerian lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi membina UMK, agar jumlahnya terus meningkat,” kata Kukuh.

BSN menetapkan daftar 105 produk yang wajib memiliki SNI[2]. Hal ini dilakukan untuk:

  • Melindungi konsumen
  • Keamanan negara
  • Perkembangan ekonomi nasional
  • Pelestarian lingkungan hidup
  • Menjamin Standar Kesehatan
  • Menjamin Standar Keamanan
  • Meningkatkan daya saing

Sebagian dari produk tersebut adalah produk pangan[3]. Produk pangan ini wajib memiliki SNI untuk memastikan keamanan dan kelayakannya dikonsumsi konsumen. Sebab, 90% produk pangan di Indonesia diproduksi oleh UMKM. Karena itu, produk pangan harus memiliki standar mutu tertentu agar tak merugikan konsumen. Berikut ini adalah daftar produk yang harus memiliki SNI[4]:

  • Air mineral dalam kemasan
  • Air mineral
  • Air demineral
  • Air minum embun
  • Pemanis buatan
  • Biskuit
  • Tepung terigu
  • Garam konsumsi
  • Garam beryodium
  • Gula kristal
  • Coklat bubuk
  • Kopi instan
  • Minyak goreng sawit
  • Tuna, makerel, dan sarden kaleng
  • Televisi dan Set Top Box
  • Pendingin ruangan dan mesin cuci
  • Mainan untuk anak-anak
  • Audio head unit mobil atau sistem hiburan untuk mobil
PT-DNA-Mitra-Teknik-Poster-Tegak-3

Tags:

No responses yet

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Latest Comments