Manfaat SNI bagi UMKM

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dapat menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk meningkatkan daya saing produknya. Selain itu juga untuk menjamin mutu dan keamanan produk bagi konsumen. Apalagi dengan adanya kebijakan program SNI bina UMK, pelaku usaha mikro kecil lebih mudah mendapatkan tanda SNI.

Meningkatkan daya saing produk di pasar domestik dan internasional, SNI juga memperkuat citra merek perusahaan sebagai produsen yang berorientasi pada kualitas.

Manfaat SNI bagi UMKM, produsen dan pelaku usaha, antara lain :

  • 1. Konsumen bisa yakin bahwa produk yang dibelinya layak pakai dan aman
  • 2. Produsen terlindungi hak dan kewajiban dalam proses produksi dan pemasaran
  • 3. Pelaku usaha memiliki peluang lebih besar untuk menembus pasar
  • 4. UKM dapat meningkatkan daya saing produk, efisiensi proses produksi, dan kepercayaan dari pihak yang berkepentingan
  • 5. Produk yang memenuhi SNI dapat meningkatkan kredibilitas merek

Tanda SNI Bina UMK diberikan secara gratis bagi pelaku usaha yang mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan nomor induk berusaha melalui aplikasi Sistem perijinan tunggal (One Single Submission) selama risiko bisnis/produknya masuk kategori rendah.

Seperti yang dilakukan oleh ukm Berlian pelaku usaha yang bergerak konveksi ingin mengetahui bagaimana caranya membuat SNI Bina-UMK untuk usahanya.

Secara keseluruhan, SNI Bina UMK sangat penting bagi pelaku usaha mikro dan kecil karena membantu mereka dalam:

  • Meningkatkan kualitas produk
  • Layanan
  • Memastikan kepatuhan terhadap regulasi
  • mengakses pasar ke yang lebih besar

Hal ini juga memberikan Manfaat SNI bagi UMKM dalam membangun reputasi dan kepercayaan konsumen terhadap usaha yang sedang dijalankan.

UMKM Perlu Izin Apa?

Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk usaha mikro dan usaha kecil.

Kunjungi Website kami dan kunjungi juga Website kami yang lain

Tags:

No responses yet

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Latest Comments