download.

SNI itu singkatan dari apa?. Standar Nasional Indonesia (SNI), adalah standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh komite teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).

STANDAR NASIONAL INDONESIA

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional, standardisasi bertujuan untuk meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya baik untuk keselamatan, keamanan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup, membantu kelancaran perdagangan, dan mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan.

Agar SNI diterima dengan luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:

  • Openess (keterbukaan): Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
  • Transparency (transparansi): Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;
  • Consensus and impartiality (Konsensus dan Tidak Memihak): Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
  • Effectiveness and relevance: Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Coherence: Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan
  • Development dimension (berdimensi pembangunan): Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional dalam indonesia.

SNI itu singkatan dari apa? Standar Nasional Indonesia (SNI), adalah standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh komite teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). BSN merupakan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. BSN mempunyai peran dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintah di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Susunan SNI

SNI disusun dengan maksud untuk membuat pengertian yang sama tentang istilah dan definisi suatu produk pangan, menyeragamkan penamaan atau penyebutan produk pangan serta menyiapkan acuan/pedoman istilah dan definisi dalam rangka standardisasi dan sertifikasi produksi suatu produk pangan.

SNI untuk pangan olahan yang diberlakukan secara wajib mencakup:

  1. Air mineral alami (SNI 6242:2015)
  2. Air mineral (SNI 3553:2015)
  3. Air demineral (SNI 6241:2015)
  4. Air minum embun (SNI 7812:2013)
  5. Garam konsumsi beryodium (SNI 01-3556-2000)
  6. Minyak goreng sawit (SNI 7709:2019)
  7. Kopi Instan (SNI 2983:2014)
  8. Tuna dalam kemasan kaleng (SNI 8223:2016)
  9. Sarden dan makarel dalam kaleng (SNI 8222:2016)
  10. Tepung Terigu sebagai bahan makanan (SNI 3751:2009)
  11. Gula kristal – Bagian 3: Putih (SNI 3140.3:2010/Amd1:2011)
  12. Gula kristal – Bagian 2: Rafinasi (SNI 3140.2-2011)
  13. Kakao bubuk (SNI 3747:2009)
  14. Biskuit (SNI 2973:2011)

PT DNA Mitra Teknik

download.

Tags:

No responses yet

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Latest Comments